Bahan makanan adalah
makanan dalam keadaan mentah. Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap
saat dan memerlukan pengelolaan
yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Makanan adalah bahan selain obat yang mengandung zat-zat gizi dan atau
unsur-unsur/ikatan kimia yang dapat diubah menjadi zat gizi oleh tubuh, yang
berguna bila dimasukkan ke dalam tubuh.
Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah: “Food include all substances,
whether in a natural state or in a manufactured or preparedform, wich are part
of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan
substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan”.
Karena pentingnya makanan bagi tubuh kita maka hendaknya perlu
untuk menjaga hygiene dan sanitasi makanan tersebut agar dapat kita konsumsi
secara sehat dan tidak menimbulkan penyakit bagi tubuh kita.
A. Pengertian Higiene dan Sanitasi makanan
Pengertian higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan
dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu subyeknya. Misalnya
mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi
kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan
makanan secara keseluruhan (Sri Wahyuni;2009).
Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang
menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu
untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala
bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan, sampai
pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada
masyarakat atau konsumen (Prabu:2008).
Dalam
definisi lain, Sanitasi makanan adalah suatu usaha pencegahan penyakit
yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kebersihan dan kesehatan
dan keutuhan makanan itu sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan kualitas makanan
adalah segala sesuatu yang ada hubungannya secara langsung dengan nilai atau
mutu makanan antara lain, Tidak busuk, Tidak beracun, Tidak bau, Mempunyai
nilai gizi, Tidak mengandung kuman penyakit, Tidak membahayakan kesehatan.
Berdasarkan pengertian diatas, maka pengertian hygiene
dan sanitasi secara global merupakan suatu tindakan atau upaya untuk
meningkatkan kebersihan dan kesehatan melalui pemeliharaan dini setiap individu
dan faktor lingkungan yang mempengaruhinya, agar individu terhindar dari ancaman
kuman penyebab penyakit (Depkes RI, 1994).
Adapun Syarat- syarat sanitasi makanan yang perlu diperhatikan adalah ,
Bahan makanan dan minuman yang bersih, segar, dan sehat, proses pembuatan
hidangan oleh koki secara khusus, bahan dan campuran bahan secara benar,
pembuatan hidangan makanan dan minuman yang sesuai dengan standar processing,
penyediaan dan penyimpanan makanan harus di tempat yang aman dari pencemaran,
dapur yang bersih dan teratur atau terawat, peralatan dan perlengkapan yang
bersih dan sanitair, tenaga pengolah dan penjamah yang bersih.
Makanan yang sehat adalah makanan yang
bersih, tepat cara penyimpanan, penyajiannya dan pengolahanya atau
pembungkusnya benar serta harus di jaga untuk tetap sehat dalam arti
pengangkutan yang paling cocok serta pembungkusanya yang sesuai dengan
sifat-sifat makanan dengan memperhatikan kebersihan yang setiap saat harus
dilakukan (Lukman:1986).
Menurut Prabu (2008) sanitasi makanan bertujuan untuk menjamin keamanan
dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan
makanan yang akan merugikan pembeli, mengurangi kerusakan/pemborosan makanan.
Higiene dan sanitasi makanan bertujuan untuk mengendalikan faktor makanan,
tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit
atau gangguan kesehatan lainnya.
Menurut Sri Wahyuni
(2009) dalam jurnal sanitasi makanan menyatakan bahwa, Makanan yang
dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk
dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :
a.
Berada dalam derajat
kematangan yang dikehendaki
b.
Bebas dari pencemaran
di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
c.
Bebas dari perubahan
fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzim,
aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan
karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.
d.
Bebas dari
mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh
makanan (food borne illness).
B. Prinsip
Sanitasi Bahan Pangan
Prinsip
higiene dan sanitasi makanan adalah upaya praktis dan penyehatan makanan.
Menurut Depkes RI (1994) prinsip-prinsip higiene dan sanitasi makanan meliputi:
(a) Pemilihan bahan makanan, (b) Penyimpanan bahan makanan, (c) Pengolahan
makanan, (d) Penyimpanan makanan, (e) Pengangkutan makanan, dan (f) Penyajian
makanan.
a.
Pemilihan
Bahan Makanan
Bahan
makanan perlu dipilih yang sebaik-baiknya dilihat dari segi kebersihan,
penampilan dan kesehatan. Penjamah makanan dalam memilih bahan yang akan diolah
harus mengetahui sumber-sumber makanan yang baik serta memperhatikan ciri-ciri
bahan yang baik.
Beberapa
hal yang harus diingat tentang pemilihan bahan makanan:
1)
Hindari penggunaan bahan makanan yang berasal dari
sumber yang tidak jelas.
2)
Gunakan catatan tempat pembelian bahan makanan.
3)
Mintalah informasi atau keterangan asal-usul bahan yang
dibeli.
4)
Belilah bahan di tempat penjualan resmi dan bermutu
seperti : rumah potong pemerintah atau tempat potong resmi yang diawasi
pemerintah, tempat pelelangan ikan resmi dan pasar bahan dengan sistem
pendingin.
5)
Tidak membeli bahan makanan yang sudah kadaluwarsa atau
membeli daging/unggas yang sudah terlalu lama disimpan, khususnya organ dalam
(jeroan) yang potensial mengandung bakteri.
6)
Membeli daging dan unggas yang tidak terkontaminasi
dengan racun/toksin bakteri pada makanan.
b. Penyimpanan
Bahan Makanan
Tidak
semua bahan makanan yang tersedia langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Bahan
makanan yang tidak segera diolah terutama untuk katering dan penyelenggaraan
makanan RS perlu penyimpanan yang baik, mengingat sifat bahan makanan yang
berbeda-beda dan dapat membusuk, sehingga kualitasnya dapat terjaga.
Menurut
Depkes RI (2004), dalam penyimpanan bahan makanan hal-hal yang diperhatikan
adalah sebagai berikut :
1)
Penyimpanan harus dilakukan dalam suatu tempat khusus
yang bersih dan memenuhi syarat
2)
Barang-barang harus diatur dan disusun dengan baik,
sehingga mudah untuk mengambilnya, tidak menjadi tempat bersarang/bersembunyi
serangga dan tikus, tidak mudah membusuk dan rusak, dan untuk bahan-bahan yang
mudah membusuk harus disediakan tempat penyimpanan dingin
3)
Setiap bahan makanan mempunyai kartu catatan agar dapat
digunakan untuk riwayat keluar masuk barang dengan system FIFO (First In First
Out).
c. Pengolahan
Makanan
Menurut
Dewi (2004) yang mengutip dari Anwar dkk (1997), pengolahan makanan menyangkut
4 (empat) aspek, yaitu :
1) Penjamah
Makanan, Penjamah makanan adalah seorang tenaga yang menjamah makanan mulai
dari mempersiapkan, mengolah, menyimpan, mengangkut maupun dalam penyajian
makanan. Pengetahuan, sikap dan perilaku seorang penjamah mempengaruhi kualitas
makanan yang dihasilkan. Penjamah juga dapat berperan sebagai penyebar
penyakit, hal ini bisa terjadi melalui kontak antara penjamah makanan yang
menderita penyakit menular dengan konsumen yang sehat, kontaminasi terhadap
makanan oleh penjamah yang membawa kuman.
2) Cara
Pengolahan Makanan, Persyaratan pengolahan makanan menurut Permenkes
No.304/Per/IX/1989 adalah: semua kegiatan pengolahan makanan harus dilakukan
dengan cara terlindung dari kontak langsung antara penjamah dengan makanan.
Perlindungan kontak langsung dengan makanan jadi dilakukan dengan: sarung
tangan, penjepit makanan, sendok, garpu dan sejenisnya. Dan setiap tenaga
pangolah makanan pada saat bekerja harus memakai celemek, tutup rambut, sepatu
dapur, tidak merokok serta tidak makan/menguyah.
3) Tempat
Pengolahan Makanan, Tempat pengolahan makanan, dimana makanan diolah sehingga
menjadi makanan jadi biasanya disebut dengan dapur, menurut Depkes RI (1994)
perlu diperhatikan kebersihan tempat pengolahan tersebut serta tersedianya air
bersih yang cukup.
4) Perlengkapan/Peralatan
dalam Pengolahan Makanan, Prinsip dasar persyaratan perlengkapan/peralatan
dalam pengolahan makanan adalah aman sebagai alat/perlengkapan pengolahan
makanan. Aman ditinjau dari bahan yang digunakan dan juga desain perlengkapan
tersebut.
d. Penyimpanan
Makanan
Menurut
Depkes RI (1994) penyimpanan makanan dimaksudkan untuk mengusahakan makanan
agar dapat awet lebih lama. Kualitas makanan yang telah diolah sangat
dipengaruhi oleh suhu, dimana terdapat titik-titik rawan untuk perkembangbiakan
bakteri patogen dan pembusuk pada suhu yang sesuai dengan kondisinya.
Penyimpanan
makanan masak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu tempat penyimpanan makanan
pada suhu biasa dan tempat penyimpanan pada suhu dingin. Makanan yang mudah
membusuk sebaiknya disimpan pada suhu dingin yaitu < 40C. Untuk
makanan yang disajikan lebih dari 6 jam, disimpan dalam suhu -5 s/d -10C.
e. Pengangkutan
Makanan
Makanan
yang telah selesai diolah di tempat pengolahan, memerlukan pengangkutan untuk
selanjutnya disajikan atau disimpan. Bila pengangkutan makanan kurang tepat dan
alat angkutnya kurang baik kualitasnya, kemungkinan pengotoran dapat terjadi
sepanjang pengangkutan (Depkes RI, 1994).
Pengangkutan makan dari tempat pengolahan ke tempat
penyajian atau penyimpanan perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi
kontaminasi baik dari serangga, debu maupun bakteri. Wadah yang dipergunakan
harus utuh, kuat dan tidak berkarat atau bocor. Pengangkutan untuk waktu yang
lama harus diatur shunya dalam keadaan panas 60 C atau tetap dingi 4 C.
f. Penyajian Makanan
Menurut
Permenkes No.304/Menkes/Per/IX/1989, persyaratan penyajian makanan adalah
sebagai berikut:
1)
Harus terhindar dari pencemaran;
2)
Peralatan untuk penyajian harus terjaga
kebersihannya;
3)
Harus diwadahi dan dijamah dengan peralatan
bersih;
4)
Penyajian dilakukan dengan perilaku yang sehat dan pakaian
yang bersih;
5)
Penyajian makanan harus memenuhi persyaratan
berikut:
- Di tempat yang bersih
- Meja ditutup dengan kain putih atau plastik
- Asbak tempat abu rokok setiap saat dibersihkan
- Peralatan makan dan minum yang telah dipakai paling lambat 5 menit sudah dicuci.
C.
Prinsip Penjagaan Makanan Yang Sehat
Frizer
(1958) telah memberikan ringkasan tentang prinsip-prinsip penjagaan makanan
sebagai berikut :
a.
Pencegahan atau
penundaan terjadinya penguraiaan atau pemecahan susunan oleh dirinya sendiri
dari makanan :
Ø Dengan
menghancurkan atau membuat tidak giatnya enzin=m-enzim makanan, missal
pemucatan.
Ø Dengan
pemucatan atau penundaan reaksi kimia, misalnya penggunaan suatu anti oksidan.
b. Pencegahan
atau penundaan penguraian jasad renik :
Ø Pengawasan
jasad renik, misalnya suci hama
Ø Pelepasan
atau pembongkaran jasad renik, misalnya dengan penapisan.
Ø Dengan
menghalangi pertumbuhan dan kegiatan jasad renik mulai suhu rendah.
Ø Dengan
membunuh jasad renik, misalnya dengan cara pemanasan atau pemancaran sinar
tertentu, posteurisasi, dan pengalengan yang dapat menghancurkan jasad renik
melalui kekuatan panas.
c. Pengatasan
atas kerusakan yang disebabkan oleh serangga, binatang, sebab-sebab mekanis dan
lain-lainnya.
D.
Macam-Macam
Pengawetan Makanan
a. Mendinginkan
makanan
Cold storage yaitu
dengan membekukan bahan makanan yang diletakkan dalam suhu -10ºC-0ºC. Bahan
makanan dibekukan dengan suhu ini adalah daging dan ikan. Freezer, yaitu
mendinginkan bahan makanan pada suhu 0ºC, untuk bahan makanan seperti susu,
keju dan mentega. Cool storage, yaitu mendinginkan bahan makanan pada suhu
tertentu misalnya untuk telur disimpan pada suhu 10ºC-15ºC, buah-buahan pada
suhu 15ºC-20ºC, makanan dalam kaleng pada suhu 20ºC.
b. Mengeringkan
Proses pengeringan
tidak merusak atau mengurangi nilai gizi yang terkandung dalam bahan makanan,
kecuali vitamin C yang hilang bersama air yang dikeringkan.
c. Mengasinkan
Bahan makanan diberikan
garam dengan maksud memperkecil kemungkinan hidup bakteri yang memang sukar
hidup pada konsentrasi garam yang tinggi. Dengan mengasinkan bahan makanan,
nilai makanan akan berkurang sedikit.
d. Memaniskan
Yang digunakan adalah
zat gula. Tujuannya untuk mempersulit hdup bakteri karena bakteri sukar hidup
pada konsentrasi gula yang tinggi.
e. Menambah
beberapa zat kimia tertentu ;
Ø Menambahkan
difenil 100 ppm untuk pengawetan jeruk segar
Ø Menambahkan
tetrasiklina sekitar 5 ppm untuk mengawetkan ikan segar
Ø Menambahkan
tembaga karbonat sekitar 3 ppm untuk pengawetan buah pir segar
Ø Menambahkan
asam sorbet sekitar 5 ppm untuk pengawetan tepung dan keju.
E. Sanitasi makanan dalam
kaleng (Canned Food Sanitation)
Pada
umunya, makanan dalam kaleng mempunyai batas waktu berlakunya yang dicantumkan
pada etiket. Untuk mengetahui apakah makanan dalam kaleng itu masih baik atau
tidak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: Kaleng-kaleng yang sudah
menggelembung, sebagai tanda bahwa makanan tidak baik lagi. Jika tutup kaleng
sudah terlepas, sebaiknya makanan jangan dikonsumsi lagi. Kalau kaleng sudah
bocor, makanan tidak boleh dimakan. (jie ;2009).
F.
Sanitasi
Susu
a.
Untuk mendapatkan susu
yang baik ada dua syarat sebagai berikut:
Ø
Safe milk tidak
mengandung bibit penyakit yang membahanyakan kesehatan
Ø
Clean milk tidak
mengandung zat-zat lain yang tidak ditemukan dalam susu murni walaupun zat
tersebut tidak berbahaya untuk kesehatan.
b.
Untuk mendapatkan safe
dan clean milk adalah sebagai berikut;
Ø
Hewan yang diambil
susunya haruslah hewan yang sehat
Ø
Orang yang mengelola
susu harus sehat
Ø
Lingkungan tempat susu diambil harus selalu
dalam keadaan bersih
Ø
Usahakan ada ruangan
yang bersih untuk menyimpan sementara susu ini, yang dekat dengan kandang susu
Ø
Alat-alat yang
digunakan harus bersih
Ø
Pengelolaan susu harus
terjamin kebersihannya
Ø
Kalau pengangkutan lebih dari dua jam, harap
alat transportasi dilengkapi dengan alat pendingin
Ø
Lakukan pasteurisasi sebelum susu tersebut
diminum
Ø
Macam-macam
pasteurisasi adalah sebagai berikut:
§ Dengan
suhu tinggi, waktu pendek
§ Dengan
suhu rendah, waktu panjang
§ Ultra
high temperature pasteurisasi, yaitu dengan memanaskan sampai suhu 90ºC selama
0,75 detik.
§ Setelah
dipasteurisasi, suhu yang paling baik untuk susu ialah 10ºC untuk mencegah
kerusakan susu lebih lanjut.
G.
Sanitasi Daging
Untuk memelihara sanitasi
daging ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan :
a. Hewan
potong, Hewan apapun yang akan diambil dagingnya, harus bebas dari penyakit,
seperti TBC, anthrax, dan cacing. Untuk mengetahui apakah hewan potong
mempunyai penyakit dilakukan dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan sebelum
dipotong. Hewan yang dicurigai menderita penyakit, harus dipotong terpisah.
Pemeriksaan setelah ternak dipotong yang diperiksa biasanya kelenjar, jantung,
alat-alat visceral, sebab alat-alat ini sering sebagai tempat hidupnya bibit
penyakit.
b. Rumah
potong, Bangunan harus dibuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan, tidak
menjadi sarana berbagai serangga atau tikus, mempunyai saluran limbah,
mempunyai air bersih yang cukup dan mempunyai tempat pembuangan sampah yang
baik. Orang yang melaksanakan pemotongan harus terjaga kesehatannya.
Pisau dan alat-alat yang dipergunakan harus benar-benar bersih.
Pisau dan alat-alat yang dipergunakan harus benar-benar bersih.
c. Pemasaran,
Kebersihan pasar daging haruslah terpelihara. Daging yang dijual jangan
dibiarkan terbuka dan batasi pembeli memegang daging agar tidak terkontaminasi
oleh kuman yang mungkin ada pada tangan pembeli tersebut. Sebaiknya pasar
dilengkapi dengan alat pendingin agar daging tidak cepat rusak.
Untuk mengetahui apakah
daging masih berada dalam keadaan baik, ada tiga hal yang perlu diperhatikan:
1) Warna
daging, Daging yang baik harus mempunyai warna sama antara bagian dalam dan
bagian luar daging.
2) Bau,
Bau daging adalah khas, sesuai dengan bau hewannya. Kalau ada proses
pembusukan, baunya akan berubah.
3) Konsistensi, Daging yang baik mempunyai
konsistensi, elastic bila ditekan, kalau dipegang terasa basah kering. Artinya
meskipun rasanya basah, tidak sampai membasahi tangan si pemegang.
H.
Sanitasi Hasil Laut dan Sungai
Karena
berkurangnya persediaan bahan makanan yang terdapat di daratan, mulailah
perhatian ke sumber bahan makanan yang berasal dari laut dan sugai. Secara umum
dapat dibedakan atas dua macam:
a. Golongan
hewan
b.
Golongan
tumbuh-tumbuhan
Sumber makanan ini perlu
diperhatikan sanitasinya, sebab di antaranya ada yang beracun atau
terkontaminasi dengan bibit penyakit. Dengan berdirinya industry-industri,
dimana air limbah industry ini kadang-kadang dibuang ke laut.
Suatu hasil laut atau
sungai telah dianggap tidak memenuhi syarat jika dalam pemeriksaan ternyata:
a. Mengandung bibit penyakit atau zat-zat yang
bersifat racun
b. Telah terjadi pembusukan yang dapat dilihat
pada perubahan warna pada mata (ikan), bau (busuk dihinggapi lalt, serta
warnanya sehingga hasil laut dan sungai harus disimpan dalam lemari pendingin.
0 comments:
Post a Comment